Ingin Ganti Nama Secara Resmi? Ini Syarat dan Prosedurnya
- 29 Agt 2026 09:54 WIB
- Gorontalo
Rri.Co.Id, Gorontalo - Mengganti nama bukan sekadar mengganti identitas di media sosial atau menggunakan nama baru dalam kehidupan sehari-hari. Jika ingin perubahan tersebut diakui secara hukum, ada prosedur resmi yang harus ditempuh.
Di Indonesia, perubahan nama seseorang pada dokumen kependudukan pada prinsipnya memerlukan penetapan pengadilan negeri. Setelah penetapan diterbitkan, perubahan tersebut kemudian dicatatkan pada administrasi kependudukan.
Pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan. Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat permohonan yang menjelaskan alasan perubahan nama.
Dokumen pendukung lainnya juga dapat diperlukan, tergantung alasan dan kondisi masing-masing pemohon. Dalam persidangan, hakim akan memeriksa identitas, alasan pengajuan, serta bukti-bukti yang diberikan sebelum memutuskan permohonan tersebut.

Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan menerbitkan penetapan perubahan nama. Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk mengurus perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Setelah data kependudukan diperbarui, pemilik nama baru juga perlu menyesuaikan berbagai dokumen lain yang masih menggunakan nama sebelumnya, seperti rekening perbankan, paspor, BPJS, maupun dokumen administratif lainnya sesuai ketentuan masing-masing lembaga.
Perlu diketahui, perubahan nama resmi atau nama legal berbeda dengan penggunaan nama panggung. Seseorang tetap dapat menggunakan nama panggung dalam aktivitas publik meskipun memiliki nama legal yang berbeda.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengganti nama secara resmi, penting memastikan alasan perubahan jelas dan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....