Ini Tiga Alasan Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara

  • 25 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • Alasan dibalik penonaktifan kepala desa toto utara

RRI.CO.ID, Gorontalo : Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusan menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan di desa berjalan secara objektif dan tanpa intervensi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan penonaktifan kepala desa bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurut Rizki, terdapat tiga persoalan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang terindikasi mengarah pada praktik suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.

"Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari pengelolaan keuangan desa hingga dugaan pelanggaran terkait administrasi pertanahan," ujar Rizki, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBDes yang masih memerlukan pendalaman.

"Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh," katanya.

Rizki menegaskan Bupati Bone Bolango telah memerintahkan agar seluruh dugaan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme.

"Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional," tegasnya.

Ia juga menilai status Desa Toto Utara sebagai Desa Anti Korupsi menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menerapkan standar pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap dugaan penyimpangan.

Di tengah beragam tanggapan masyarakat yang berkembang di media sosial, Pemkab Bone Bolango memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak, kata Rizki, tetap diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....