Bhabinkamtibmas Tenggela Selesaikan Konflik Keluarga Melalui Jalur Damai
- 10 Jun 2026 19:03 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Konflik keluarga yang terjadi di Dusun II Punjuru, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tenggela, Bripka Hari Prasetyo, Rabu 10 Juni 2026. Proses mediasi berlangsung di Mapolsubsektor Tilango dengan melibatkan kedua pihak yang berselisih, keluarga, aparat desa, serta Kepala Dusun II Punjuru, Rizki Husain, yang mewakili Pemerintah Desa Tenggela.
Perselisihan tersebut melibatkan seorang warga berinisial NK sebagai pelapor dan AA sebagai pihak terlapor. Dalam mediasi, kedua pihak diberikan pemahaman hukum serta pendekatan secara kekeluargaan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Bripka Hari Prasetyo mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk membantu menyelesaikan persoalan warga secara adil dan mengedepankan musyawarah.
"Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah masyarakat dan menjadi penengah yang adil ketika ada permasalahan warga. Dalam perkara pertengkaran keluarga ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar jalur hukum," ucap Bripka Hari.
| Baca juga: Fenomena kebiasaan lupa balas pesan |
Melalui proses dialog yang berlangsung secara terbuka, kedua pihak akhirnya menyadari pentingnya menjaga hubungan keluarga dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan jalan perdamaian.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan keluarga serta aparat Desa Tenggela sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian.
Bripka Hari menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama pemerintah desa akan terus memberikan pembinaan kepada masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan mengutamakan keharmonisan lingkungan.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak memiliki niat baik untuk saling memaafkan dan menyepakati perdamaian melalui surat pernyataan bersama. Kami berharap kesepakatan ini dipatuhi dengan tulus demi kenyamanan dan kondusivitas lingkungan di Dusun II Punjuru, Desa Tenggela," tambahnya.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di tingkat desa diharapkan menjadi solusi yang mampu menjaga keutuhan keluarga sekaligus memperkuat hubungan sosial antarwarga.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan, sekaligus menunjukkan sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....