Pantangan Malam Para Pedagang

  • 29 Apr 2026 19:11 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO>iD, ORONTALO - Hingga saat ini, kepercayaan terhadap mitos masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Di sejumlah daerah, terdapat larangan tidak tertulis bagi pedagang untuk menjual beberapa barang tertentu pada malam hari, khususnya setelah waktu maghrib. Barang-barang yang dimaksud antara lain garam, silet, dan jarum. Meski terkesan sederhana, kepercayaan ini masih dipegang kuat oleh sebagian pedagang tradisional yang memilih untuk mematuhinya daripada mengambil risiko yang diyakini dapat membawa dampak buruk.

Dilansir dari portalsulut.pikiran rakyat.com, larangan ini bukan sekadar kebiasaan biasa, melainkan sudah menjadi bagian dari keyakinan yang diwariskan secara turun-temurun. Banyak masyarakat percaya bahwa menjual barang-barang tersebut pada malam hari berkaitan erat dengan hal-hal mistis. Bahkan, sebagian orang menganggapnya sebagai sebuah kebenaran yang tidak perlu diperdebatkan, karena telah menjadi bagian dari pengalaman kolektif dan cerita turun-temurun di lingkungan mereka.

Salah satu barang yang paling sering dikaitkan dengan mitos ini adalah garam. Dalam kepercayaan tertentu, garam dianggap memiliki kekuatan khusus dan kerap digunakan dalam berbagai ritual, termasuk yang berhubungan dengan ilmu hitam. Beberapa pedagang menyebutkan bahwa menjual garam pada malam hari dapat diartikan sebagai upaya untuk mengirim santet kepada orang lain. Keyakinan ini membuat pedagang lebih memilih untuk tidak melayani pembelian garam di malam hari. Jika ada pembeli yang datang, mereka biasanya akan memberikan alasan bahwa stok garam telah habis, meskipun sebenarnya masih tersedia.

Tidak hanya garam, barang lain seperti silet dan jarum juga masuk dalam daftar benda yang dihindari untuk dijual pada malam hari. Kedua benda ini dianggap memiliki fungsi simbolis sebagai perantara dalam praktik-praktik gaib. Dalam kepercayaan masyarakat tertentu, benda tajam seperti silet dan jarum diyakini dapat digunakan dalam ritual mistis yang berhubungan dengan niat jahat. Oleh karena itu, menjualnya pada malam hari dianggap dapat membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain alasan yang berkaitan dengan santet, ada pula kepercayaan lain yang berkembang di masyarakat, yaitu anggapan bahwa menjual garam, silet, atau jarum pada malam hari dapat mengundang kehadiran makhluk halus atau energi negatif. Keyakinan ini semakin memperkuat sikap hati-hati para pedagang dalam menjalankan aktivitas mereka di malam hari. Bagi mereka, menghindari penjualan barang-barang tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

Meski demikian, dari sudut pandang ilmiah, belum ada bukti yang dapat membenarkan kebenaran mitos tersebut. Para ahli budaya dan sosial menilai bahwa kepercayaan ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang terbentuk dari pengalaman, cerita, dan interpretasi masyarakat terhadap hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara logika pada masa lalu. Dalam konteks ini, mitos berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang secara tidak langsung mengatur perilaku masyarakat.

Di tengah arus modernisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, keberadaan mitos seperti ini menunjukkan bahwa tradisi masih memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Sebagian orang mungkin mulai meninggalkan kepercayaan tersebut, namun tidak sedikit pula yang tetap mempertahankannya sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur.

Fenomena larangan menjual garam, silet, dan jarum di malam hari menjadi gambaran nyata bagaimana budaya dan kepercayaan lokal terus hidup berdampingan dengan kehidupan modern. Terlepas dari benar atau tidaknya, mitos ini tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang mencerminkan keragaman cara pandang masyarakat dalam memaknai kehidupan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....