Eks Inspektur Jelaskan Anomali LHKPN Bupati Pohuwato

  • 14 Mar 2026 10:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, GORONTALO – Menanggapi pemberitaan di media mengenai lonjakan harta Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, eks Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, memberikan pelurusan informasi secara teknis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik yang berkepanjangan.

Muslimin Nento mengaku memahami mekanisme pengawasan internal serta sistem pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan analisis data dan koordinasi yang pernah dilakukan, lonjakan nilai kekayaan dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar tersebut merupakan anomali administratif yang terjadi akibat kesalahan penginputan saldo kas.

“Lonjakan itu murni akibat kesalahan penginputan data kas,” jelas Muslimin Nento dalam keterangan resminya, Jumat (13/03/2026).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin teknis dan hukum yang perlu dipahami publik dan kalangan media. Salah satunya terkait sistem pengawasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan mekanisme Red Flag System. Sistem elektronik KPK secara otomatis akan menandai adanya lonjakan kekayaan yang tidak disertai penambahan aset tetap yang jelas.

Dalam kasus Bupati Pohuwato, lanjutnya, aset tetap seperti tanah, bangunan, dan kendaraan sejak 2022 hingga 2024 tidak mengalami perubahan. Secara logika, apabila terjadi penambahan kekayaan hingga belasan miliar rupiah, maka seharusnya diikuti dengan peningkatan aset fisik.

“Karena aset tetapnya tidak berubah, sementara kas tercatat melonjak hingga Rp13,8 miliar, maka sistem akan mengidentifikasi kondisi tersebut sebagai anomali penginputan, bukan penambahan kekayaan riil,” ujarnya.

Muslimin juga menjelaskan bahwa kesalahan terjadi pada kolom “Kas dan Setara Kas” dalam laporan LHKPN. Saldo yang seharusnya dilaporkan hanya sebesar Rp134.683.845. Namun, akibat kesalahan saat penginputan mandiri (human error), angka yang tercantum menjadi Rp14.024.613.366.

“Selisih tersebut murni kesalahan pengetikan digit angka,” katanya.

Terkait belum adanya pemanggilan dari KPK, Muslimin menyebut publik perlu memahami bahwa proses verifikasi LHKPN dilakukan melalui antrean pemeriksaan. Dengan keterbatasan personel di Direktorat LHKPN KPK, proses analisis dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Jadi fakta bahwa belum ada pemanggilan bukan berarti laporan tersebut sudah final, melainkan masih dalam antrean proses verifikasi data,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme perbaikan laporan memiliki landasan hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk melakukan koreksi apabila terdapat ketidaksinkronan data, sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, Muslimin mengungkapkan bahwa LHKPN Tahun Lapor 2025 telah resmi dikirim melalui situs resmi KPK. Saat ini pihaknya menunggu hasil verifikasi dari KPK guna memastikan kesesuaian data yang telah diperbaiki.

“Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan berita (cover both sides), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan benar,” pungkas Muslimin Nento.





Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita