Ombudsman Gorontalo Serahkan LHP Dugaan Maladministrasi Lurah Biawao

  • 24 Feb 2026 17:48 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota Gorontalo terkait kinerja Lurah Biawao, Senin 23 Februari 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman Gorontalo, Gedung Inn Tower, Jalan Prof. Dr. John Aryo Katili, Kota Gorontalo. LHP diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Gorontalo, Iskandar Moerad untuk segera ditindaklanjuti melalui tindakan korektif.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra menjelaskan Lurah Biawao diadukan atas dugaan tidak memberikan pelayanan dan/atau mengabaikan pengaduan masyarakat terkait persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengaduan bermula dari surat tertulis warga pada 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan pembayaran PBB yang melibatkan seorang aparat kelurahan terhadap objek pajak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Biawao.

“Warga tersebut menyampaikan adanya dugaan tindakan penipuan dalam proses pembayaran PBB yang menimbulkan kerugian bagi wajib pajak, serta belum terdapat penyelesaian yang jelas. Pelapor juga memohon agar pemerintah setempat melakukan mediasi,” ucap Muslimin B Putra kepada RRI, Selasa 24 Februari 2026.

Namun hingga laporan diajukan ke Ombudsman, tidak terdapat tanggapan klarifikasi, upaya mediasi, pemanggilan para pihak, maupun langkah penyelesaian administratif lainnya dari pihak kelurahan.

Tim Pemeriksa Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Biawao, Nurhadi Taha, pada 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan lurah, permasalahan tersebut terjadi pada 2021 dan bukan pada masa kepemimpinannya. Lurah juga menyebut tidak membalas surat warga karena menganggap telah terjadi pelunasan sebagian serta atas saran staf untuk tidak melakukan mediasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan adanya maladministrasi berupa tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Biawao, Ombudsman merekomendasikan agar lurah segera melakukan pembinaan dan penguatan disiplin kepada pegawai yang berinteraksi langsung dengan warga tersebut.

Selain itu, lurah diminta memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan objektif guna menyelesaikan permasalahan secara adil dan proporsional. Hasil mediasi harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Dengan langkah ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas,” kata Muslimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....