Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
- 19 Feb 2026 05:44 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II tentang ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta apel kerja perdana pasca-Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, tertanggal 12 Februari 2026 tersebut memuat pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, informasi hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, serta jadwal apel perdana pasca-Lebaran Idulfitri.
Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sementara itu, pada 1 Ramadan 1447 Hijriah, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dengan ketentuan wajib melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai. ASN juga diwajibkan kembali masuk kerja pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa kebijakan WFA pada Kamis, 19 Februari 2026, hanya berlaku pada pekan tersebut.
“Karena 1 Ramadan jatuh pada Kamis, maka WFA diberlakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. WFA pada Kamis ini hanya berlaku pada minggu ini saja, sementara mulai minggu berikutnya WFA berlaku setiap hari Rabu,” jelas Rahmat Ma’ruf.
Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin, Selasa, dan Kamis pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.
Jumat pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap pengaturan ini tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....