Tujuh Warisan Budaya Tak Benda Gorontalo Ditetapkan Pemerintah
- 28 Agt 2025 09:08 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Kita ketahui bahwa Tujuh warisan budaya tak benda asal Gorontalo yang telah resmi ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 15 Agustus 2019 lalu menjadi kebanggaan bagi Masyarakat Gorontalo.
Ketujuh budaya yang mendapatkan pengakuan adalah Upiya Karanji, Molonthalo, Mohunthingo, Ilabulo, Tiliaya, Tidi Lo O’ayabu, dan Tepa Tonggo.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Gorontalo pada waktu itu , Melly Mohamad, menjelaskan bahwa proses pengusulan hingga penetapan warisan budaya tak benda harus melalui tahapan panjang. Mulai dari kajian ilmiah, penyusunan narasi, dokumentasi video, hingga sidang paparan yang melibatkan maestro budaya.
Perlu diketahui dari 12 karya budaya yang diusulkan pada waktu itu , ada dua yang di tolak karena sudah masuk dalam kategori warisan budaya sejak 2018, yakni Modutu dan Tinilo Paita. Sementara tiga lainnya ditangguhkan, yaitu Uyilahe, Kukisi Karawo, dan Tari Elengge, karena masih minim kajian dan belum memenuhi syarat lintas generasi.
Melly menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim kebudayaan Gorontalo bersama akademisi, tokoh budaya, serta pemerintah daerah. Dengan penetapan tersebut, total sudah 30 warisan budaya tak benda Gorontalo yang diakui secara nasional.
Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal Gorontalo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....