BRMP Gorontalo Evaluasi Cetak Sawah Rakyat di Pohuwato
- 11 Agt 2026 12:48 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, GORONTALO – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Gorontalo terus mengawal percepatan pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun 2026 melalui kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar BRMP Gorontalo, Ardi Praptono, bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sebagai dasar penyusunan langkah percepatan penyelesaian pekerjaan.
Sebelum melakukan peninjauan lapangan, BRMP Gorontalo menggelar rapat koordinasi di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Randangan bersama seluruh pihak terkait. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan pekerjaan, capaian fisik, serta berbagai kendala teknis yang memerlukan percepatan penyelesaian.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 1 Agustus 2026 telah berhasil dilakukan pencetakan sawah seluas sekitar 20 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 3 hektare telah ditanami padi, sedangkan sisanya belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum tersedianya pasokan air irigasi yang memadai.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan capaian fisik dengan kondisi riil, menilai kualitas hasil pekerjaan, sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor penghambat percepatan pemanfaatan lahan. Selain meninjau lokasi yang sedang dikerjakan, tim juga mengunjungi sejumlah hamparan lahan yang diusulkan masyarakat sebagai calon lokasi Program Cetak Sawah Rakyat pada tahun berikutnya.
Antusiasme masyarakat dinilai semakin meningkat setelah melihat keberhasilan pemanfaatan lahan hasil Program Cetak Sawah Rakyat Tahun 2025.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa progres pekerjaan masih berada pada kisaran 20 hektare dari target kontrak 155,19 hektare. Selain keterbatasan dukungan anggaran yang menyebabkan pekerjaan sementara terhenti, tim juga menemukan masih adanya persoalan administrasi berupa kepemilikan tanaman kelapa pada beberapa bidang lahan yang telah masuk dalam dokumen Survey, Investigasi, dan Desain (SID).
Meskipun pemilik lahan telah menyatakan persetujuan, pekerjaan belum dapat dilaksanakan karena pemilik tanaman belum memberikan persetujuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....