Harta Warisan Penjual Nasi Uduk di Tangerang 'Dicaplok' Mafia Tanah
- 08 Sep 2026 06:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Seorang ibu penjual nasi uduk di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Ersih menjadi korban mafia tanah yang sistematis sehingga terancam kehilangan harta warisan dari orang tuanya berupa bangunan rimah dan tanah seluas 266 meter/segi
- Sindikat mafia tanah yang sistematis itu diduga melibatkan orang terdekat atau keluarga serta notaris untuk memperdaya korbannya sehingga dapat merubah dokumen surat hak milik atau SHM yang akhirnya mengagunkan kepihak bank
RRI.CO.ID, Tangerang - Ersih warga Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Rajeg, Kabupaten Tangerang merasakan 'kiamat' datang lebih awal menimpanya dan keluarga. Sekujur tubuhnya tiba-tiba lemas dan terasa nyawa melayang meninggalkan jasadnya.
Dengan tenaga yang tersisa, ibu penjual nasi uduk itu tergopoh-gopoh mencoba menghalau oknum bank yang hendak menyita dan melelang tanah, serta rumah yang selama ini ditinggalinya. Sejatinya, ibu dua anak itu sangat yakin, tidak pernah menjual harta warisan dari orang tuanya, meminjam utang maupun menerima pinjaman bank.
Namun, rumah bercat hijau toska yang berdiri diatas lahan seluas 266 meter/segi itu, sudah berubah nama kepemilikan. Dimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01694/2018 itu bergati nama menjadi Ade Kurniawan dan masuk dalam daftar lelang umum.
Istri dari pria yang bekerja serabutan itupun mendua kuat, musibah yang menimpanya ini melibatkan jaringan mafia tanah sistematis. Sebab, Ade Kurniawan diketahui adalah teman dari Amsori yang berstatus sebagai mertua tirinya.
Sambil terisak dengan suara parau, Ersih bercerita bila sekitar awal September 2019, Ade Kurniawan bersama Amsori mendatangi rumahnya. Keduanya membujuk secara berulang-ulang agar bisa meminjam sertifikat tanahnya dengan alasan mengontrak.
"Sayapun menolak, tapi karena bujuk rayu secara terus menerus dengan janji tidak disalahgunakan dan diberi uang untuk jajan Rp2 juta. Terlebih, yang membujuk adalah mertua tiri saya, akhirnya saya luluh," ujar Ersih seraya berlinang air mata, Senin, 7 September 2026.
Setelah itu, Ade Kurniawan dan Amsori kembali mendatangi Ersih pada. Keduanya memberi uang Rp28 juta, dengan dalih sebagai komisi kontrak SHM miliknya.
"Saya diyakinkan dengan diajak kerumah dan tempat usaha milik Ade Kurniawan serta SHM miliknya tidak disalahgunakan. Saya juga dijanjikan SHM akan dikembalikan pada Oktober 2023," ucapnya.
Ersih menegaskan janji tersebut tidak pernah terealisasi, akan tetapi nyatanya dia malah terancam kehilangan harta paling berharga yang dimilikinya. "Saya mohon Bapak Presiden dan Kapolri tolong saya," kata Ersih tersedu-sedu.
Kuasa Hukum Ersih, Muhammad Daerobi menyatakan bila perkara ini jelas terdapat jejanggalan dan pelanggaran hukum secara sistematis. Pihaknyapun membuat laporan kepolisian secara pidana dan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami sudah membuat laporan adanya tidak pidana baik ke Polresta Kabupaten Tangerang dan juga Polres Tangerang Selatan. Kenapa dua polres, karena ini sistematis melibatkan notaris dan masuk ke dua wilayah hukum kepolisian," ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Lekdono Febrianto membenarkan bila terdapat laporan masuk Nomor LP/B/477/V/2026/SPKT. Laporan tersebut terkait Pasal 486 KUHP dan 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Dimana saat ini penyidik berupaya mengusut tuntas tentang pidana atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Kami mohon bersabar dan dukungannya dalam menuntaskan kasus ini," kata Tri.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pihaknya cukup prihatin dan akan berusaha membantu musibah yang dialami warganya. Diapun mengimbau agar selalu berhati-hati dalam segala hal agar tidak terjebak oleh sindikat mafia tanah.
"Kami meminta masyarakat berhati-hati, karena banyak modus para mafia tanah. Karena, biasanya melibatkan orang terdekat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....