Dua Situs Religi Fakfak Masuki Tahap Penetapan Nasional

  • 02 Jun 2026 13:29 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak berencana menetapkan Pulau Bonyum di Distrik Fakfak Tengah dan Kampung Gar di Distrik Furwagi sebagai situs religi yang memiliki nilai sejarah penting bagi perkembangan agama di Tanah Papua. Upaya tersebut saat ini tengah diproses melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak, Muhammad Ilham Nurdin, mengatakan Pulau Bonyum atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Bone memiliki situs bersejarah berupa sumur tua yang pernah digunakan oleh Pastor Lekog saat menjalankan kehidupan dan aktivitas penyebaran agama Katolik di wilayah Fakfak.

Menurut Ilham, keberadaan situs tersebut memiliki nilai historis yang kuat karena dalam catatan sejarah menjadi salah satu pintu masuk penyebaran agama Katolik di Tanah Papua. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya mendorong pengakuan resmi terhadap situs tersebut.

“Untuk Pulau Bonyum atau Pulau Bone terdapat situs sumur tua yang digunakan oleh Pastor Lekog pada masa penyebaran agama Katolik di Kabupaten Fakfak. Dalam catatan sejarah, tempat ini menjadi pintu masuk agama Katolik di Tanah Papua,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mengajukan berbagai persyaratan administrasi guna memperoleh surat keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan, terkait penetapan lokasi tersebut sebagai situs religi agama Katolik.

Selain Pulau Bonyum, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mengusulkan Kampung Gar di Distrik Furwagi sebagai situs religi agama Islam. Kampung tersebut sebelumnya telah dicanangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak sebagai lokasi masuknya agama Islam ke Tanah Papua.

Ilham menilai keberadaan dua situs religi tersebut merupakan kebanggaan bagi masyarakat Fakfak karena memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah dan kehidupan spiritual masyarakat Papua, baik bagi umat Islam maupun umat Katolik.

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kabupaten Fakfak. Secara spiritual sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat karena agama Islam maupun Katolik menjadi pintu masuk penyebaran agama di Tanah Papua,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah masih melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat penetapan. Setelah melalui tahapan administrasi dari kabupaten ke provinsi dan diteruskan ke pemerintah pusat, usulan tersebut akan dibahas dalam sidang tenaga ahli cagar budaya. “Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga pengakuan terhadap situs religi di Kabupaten Fakfak tidak hanya diakui secara internal daerah, tetapi juga memperoleh pengakuan secara nasional,” tutup Ilham.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....