Kejari Fakfak Perkuat BAPERKAM lewat Sosialisasi Hukum dan Pembentukan ABPEDNAS
- 30 Sep 2026 20:19 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kejaksaan Negeri Fakfak mendorong penguatan kapasitas dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM) melalui sosialisasi hukum sekaligus persiapan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Fakfak.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut berlangsung Rabu 30 September 2026, dan diikuti para BAPERKAM se-Kabupaten Fakfak.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak bersama jajaran, Plt. Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta para BAPERKAM.
Plt. Kasi Intelijen Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., dalam materinya menjelaskan tugas dan fungsi ABPEDNAS serta pentingnya penguatan kelembagaan BAPERKAM dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“ABPEDNAS dapat menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar-BAPERKAM, sehingga berbagai kebutuhan dan persoalan dalam menjalankan tugas dapat dikonsolidasikan bersama,” ujar Decyana.
Menurutnya, sinergi antara BAPERKAM, pemerintah kampung dan Kejaksaan juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan mitra strategis dalam mengawal pembangunan dan memperkuat pengawasan berbasis masyarakat demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibentuk Tim Formatur DPC ABPEDNAS Kabupaten Fakfak sebagai tahapan awal menuju pembentukan kepengurusan organisasi di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Fakfak, Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., memberikan sosialisasi mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru, meliputi transformasi KUHP, klasifikasi tindak pidana, pemberlakuan hukum adat serta mekanisme keadilan restoratif.
“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan dan transformasi dalam hukum pidana, termasuk bagi para BAPERKAM yang bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat di kampung,” ujar Galih.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap hukum adat dan mekanisme keadilan restoratif juga penting agar penyelesaian persoalan di masyarakat tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga membahas hukum adat dan keadilan restoratif agar dapat dipahami sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip keadilan,” katanya.
Selain sosialisasi, Kejari Fakfak menghadirkan Stand Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menyediakan konsultasi hukum gratis serta pendampingan terkait dana desa. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....