Investasi PT.STM Agro Energi Masuki Fase Teknis, Lahan Komunal Dipetakan
- 03 Jul 2026 19:49 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak – Rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di kawasan Bomberay, Kabupaten Fakfak, memasuki tahapan teknis berupa pemetaan lahan komunal adat, pengukuran partisipatif, serta persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tahapan ini dilakukan setelah proses penyamaan persepsi dan dukungan masyarakat adat di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage terhadap rencana investasi tersebut.
Kegiatan tersebut difasilitasi Tim Terpadu investasi perkebunan yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, pemerintah distrik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dalam pelaksanaannya, tim menghadirkan para pemilik hak komunal adat dari berbagai marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah yang direncanakan menjadi lokasi investasi.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., mengatakan investasi perkebunan merupakan salah satu program yang didorong Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mendukung visi dan misi Fakfak Membara melalui branding "Fakfak Berinvestasi". Menurutnya, rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 15.960 hektare tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dua fase awal telah dilalui, yaitu penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat adat terhadap rencana investasi. Saat ini kita memasuki fase ketiga berupa pengukuran dan sinkronisasi lahan yang diajukan sebagai areal usaha perkebunan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen AMDAL, proses pengusulan Hak Guna Usaha (HGU), hingga seluruh perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku." ujar Widhi.
Widhi menjelaskan, proses pengukuran dilakukan menggunakan metode pengukuran persil secara partisipatif sesuai kesepakatan antar marga. Melalui pendekatan tersebut, setiap pemilik hak komunal dapat menunjukkan langsung batas-batas wilayahnya sehingga data spasial yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dan menjadi dasar penyusunan peta kawasan kebun yang akan disinkronkan dengan rencana investasi perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Mohamad Biaprugra, menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi aspek teknis pemetaan dan pengukuran lahan. BPN tidak menentukan kepemilikan maupun batas wilayah, melainkan melakukan pengukuran berdasarkan kesepakatan masyarakat pemegang hak komunal agar hasilnya memiliki tingkat ketelitian yang memadai untuk tahapan administrasi berikutnya.
"BPN hanya memfasilitasi proses teknis pengukuran sesuai kesepakatan para pemilik hak komunal. Kami memastikan hasil pengukuran memiliki ketelitian yang baik sebagai dasar penyusunan peta dan proses administrasi selanjutnya." ungkap Mohamad Biaprugra.
Dukungan terhadap rencana investasi juga disampaikan perwakilan marga pemilik hak, Frans Lober. Ia berharap investasi PT STM Agro Energi dapat segera terealisasi karena dinilai berpotensi membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, dan mendorong pembangunan di wilayah Bomberay dan Tomage.
Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Tim Terpadu menegaskan seluruh tahapan investasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak-hak masyarakat adat, memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sebelum memasuki tahap pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....