Razia Gabungan, Petugas Tertibkan Pajak Kendaraan dan Pelanggaran Lalu Lintas

  • 10 Jun 2026 13:20 WIB
  •  Fak Fak

RRI. CO. ID, Fakfak -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak bersama Samsat, Bapenda Kabupaten Fakfak, Subdenpom, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Fakfak. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Fakfak, Margo Rinto Prabowo, melalui Kanit Regident AAN Surmawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak untuk menertibkan kendaraan yang masih menunggak pajak.

Menurutnya, penertiban tersebut bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan razia gabungan ini merupakan inisiasi dari Bapenda Kabupaten Fakfak. Tujuannya untuk menertibkan kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Ipda AAN Surmawan.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memeriksa masa berlaku pajak kendaraan, tetapi juga melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan. Sejumlah pengendara kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bahkan terdapat pengendara yang masih berusia di bawah umur.

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan. Pelanggaran tersebut langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain pemeriksaan pajak kendaraan, kami juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing. Semua ini dilakukan demi keselamatan bersama di jalan raya,” jelasnya.

Kanit Regident menegaskan bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor. Helm berfungsi sebagai perlindungan utama untuk mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot racing tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menggunakan helm saat berkendara dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan,” tegasnya.

Melalui kegiatan razia gabungan tersebut, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Harapan kami, masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku sehingga pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Fakfak dapat diminimalisir,” pungkas Ipda AAN Surmawan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....