​Kemenkum Papua Barat Dukung HKI Lemak Pala Fakfak

  • 10 Feb 2026 19:42 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID,Fakfak - Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat mendukung penguatan komoditas unggulan daerah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap produk turunan pala berupa lemak pala atau mentega pala yang tengah diproses oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak.

Produk lemak pala atau mentega pala merupakan hasil hilirisasi komoditas pala Fakfak yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta potensi pengembangan lintas sektor, mulai dari pangan, kosmetik, hingga farmasi. Oleh karena itu, perlindungan HKI dinilai menjadi langkah strategis untuk menjamin keaslian produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat daya saing di tingkat lokal maupun nasional.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan pihaknya secara aktif melakukan pengembangan, pendampingan, dan penyiapan dokumen pendukung guna mendorong pendaftaran HKI melalui berbagai skema yang relevan, seperti Indikasi Geografis, Merek, Hak Cipta proses pengolahan, dan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Dukungan Kemenkum menjadi penguat penting agar produk turunan pala Fakfak memperoleh kepastian hukum serta perlindungan jangka panjang,” ujar Widhi.

Ia menyampaikan, pada tahun 2026 Dinas Perkebunan Fakfak akan memulai penyusunan dokumen HKI Lemak Pala melalui kerja sama dengan tenaga ahli akademisi kekayaan intelektual dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari. Kerja sama tersebut bertujuan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar memenuhi keabsahan dalam proses pengusulan HKI.

Menurut Widhi, penyusunan dokumen HKI menjadi langkah strategis untuk memberikan legitimasi hukum terhadap produk lemak pala, mengingat besarnya manfaat serta potensi pemanfaatannya pada berbagai sektor, seperti pangan, kesehatan, dan industri turunan lainnya.

“Perlindungan HKI Lemak Pala sangat penting agar produk ini memiliki pengakuan resmi, terlindungi secara hukum, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan nilai ekonomis bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak,” katanya.

Ia menegaskan, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari penguatan berbasis riset dan inovasi agar pengembangan lemak pala Fakfak dapat berjalan berkelanjutan, berdaya saing, sekaligus memperkuat posisi Fakfak sebagai daerah penghasil pala unggulan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan perlindungan HKI dapat mencakup hak paten apabila lemak pala dihasilkan melalui inovasi proses, formulasi, atau metode pengolahan yang baru.

Selain itu, merek digunakan untuk melindungi nama dan identitas produk, serta desain industri untuk melindungi tampilan atau kemasan produk.

Ia menambahkan, pengembangan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal, seperti produk turunan pala, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta perlindungan hukum bagi inovasi daerah.

“Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi agar hasil riset dan inovasi daerah dapat didaftarkan serta dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....