Pemprov Papua Barat Larang Aktivitas Miras saat Idul Fitri
- 15 Mar 2026 04:57 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan larangan aktivitas minuman keras menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut berlaku mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri di seluruh wilayah provinsi, termasuk di Kabupaten Fakfak.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara pemerintah provinsi bersama unsur Forkopimda Papua Barat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan safari Ramadhan. Kegiatan itu berlangsung di Masjid Agung Baitul Makmur pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar dapat dilaksanakan dengan baik. Ia menilai pengendalian aktivitas miras penting untuk menjaga suasana Idul Fitri tetap aman dan kondusif.
“Sesuai keputusan bersama pemerintah provinsi dan Forkopimda, maka H-3 sampai H+3 Idul Fitri tidak ada aktivitas miras di wilayah Papua Barat,” ujar Ali Baham Temongmere.
Ia juga meminta kepada aparat keamanan di seluruh daerah untuk menjalankan keputusan tersebut secara tegas. Jika ditemukan aktivitas miras, baik yang mengedarkan maupun yang mengonsumsi, maka diminta segera ditindak sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini diharapkan suasana perayaan Idul Fitri di seluruh wilayah Papua Barat dapat berlangsung aman, tertib dan penuh kekhusyukan. Pemerintah juga berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....