Baznas Fakfak Tetapkan Zakat Fitra 1447 Hijriyah

  • 04 Mar 2026 12:04 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp45.000 per jiwa. Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Muslim di daerah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Fakfak, La Hardi, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17/SK/BAZNAS.FF/PB/II/2026 tentang Penetapan dan Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, Sadaqah, dan Fidyah Ramadan 1447 H. Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa.

“Penetapan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil rapat pengurus pada 25 Februari 2026,” ujar La Hardi. Ia menegaskan, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan harga bahan pokok dan kesepakatan bersama pengurus.

Dalam keputusan yang sama, Baznas Fakfak turut menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun. Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, kewajiban zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen atau senilai Rp2.292.043 per tahun.

Untuk memaksimalkan pelayanan, Baznas Fakfak menyiapkan posko utama pembayaran zakat di Masjid Besar Al-Munawwarah Fakfak. Selain itu, sebanyak 45 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah mendapatkan legitimasi resmi, terdiri atas 40 masjid, empat mushola, dan satu rumah Qur’an yang tersebar di wilayah Kabupaten Fakfak.

La Hardi menambahkan, penerimaan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 29 Ramadan 1447 Hijriah. Jadwal tersebut ditetapkan agar distribusi zakat dapat dilakukan tepat waktu kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Baznas Fakfak berharap partisipasi masyarakat terus meningkat pada Ramadan tahun ini. Dengan pengelolaan yang terstruktur dan transparan, dana zakat yang terkumpul diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu serta memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Fakfak.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....