Masjid Agung Siap Terima Zakat Mulai 20 Ramadhan
- 03 Mar 2026 10:10 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Sekretaris Panitia Amalia Ramadhan Masjid Agung Baitul Makmur, Rian Saragih, menyampaikan ketentuan zakat menjelang akhir Ramadhan 1447 Hijriah. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui RRI seusai pelaksanaan salat tarawih, Senin malam 2 Maret 2026, di Masjid Agung Baitul Makmur.
Rian Saragih menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah telah ditetapkan melalui surat keputusan resmi dari BAZNAS Kabupaten Fakfak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17/SK/Baznas.FF/PB/II/2026.
“Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa,” ujar Rian Saragih. Ia menambahkan bahwa apabila diuangkan, zakat fitrah tersebut setara dengan Rp45.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, panitia juga menyampaikan ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. “Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 atau setara dengan satu kali makan,” jelasnya.

Rian Saragih mengatakan, Panitia Amalia Ramadhan Masjid Agung Baitul Makmur siap melayani penerimaan zakat sesuai ketentuan tersebut. Menurutnya, pelayanan ini dilakukan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tertib dan sesuai syariat.
Ia menambahkan bahwa panitia secara resmi membuka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur. “UPZ akan mulai dibuka pada 20 Ramadhan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 10 Maret 2026,” ungkapnya.
Dengan dibukanya UPZ tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Fakfak dapat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah secara tepat sasaran. Panitia juga mengimbau jamaah untuk menunaikan zakat lebih awal agar pendistribusian kepada mustahik dapat berjalan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....