BAZNAS Fakfak Tetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi

  • 02 Mar 2026 03:03 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Fakfak menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp45.000 per jiwa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17/SK/BAZNAS.FF/PB/II/2026 tentang Penetapan dan Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah dan Fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp45.000. Penetapan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil rapat pengurus BAZNAS Fakfak pada 25 Februari 2026.

Keputusan resmi Baznas Kabupaten Fakfak

Dalam keputusan tersebut juga diatur nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun dengan kewajiban zakat 2,5 persen atau Rp2.292.043 bagi yang telah memenuhi syarat.

Posko utama pembayaran zakat ditempatkan di Masjid Besar Al-Munawwarah Fakfak, sementara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mendapat legitimasi berjumlah 45 posko, terdiri dari 40 masjid, empat mushola, dan satu rumah Qur’an di wilayah Kabupaten Fakfak.

Keputusan resmi Baznas Kabupaten Fakfak

Penerimaan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ dijadwalkan berlangsung pada 17–29 Ramadhan 1447 H. Setiap muzakki yang menunaikan kewajiban diwajibkan menerima bukti setoran resmi dari petugas amil di posko masing-masing.

Distribusi zakat kepada mustahiq diatur dengan rasio maksimal 3 banding 1, yakni tiga muzakki untuk satu penerima. Laporan penerimaan dan penyaluran dari UPZ ke BAZNAS Kabupaten Fakfak wajib disampaikan paling lambat malam takbiran pukul 22.00 WIT.

Keputusan resmi Baznas Kabupaten Fakfak

BAZNAS juga mengimbau umat Muslim menyalurkan zakat melalui posko resmi yang telah memperoleh legitimasi agar penyaluran dapat berjalan merata dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....