ASI Jadi Hak Bayi, Ibu Bekerja Tetap Bisa Berikan ASI Eksklusif

  • 18 Agt 2026 12:54 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Air Susu Ibu (ASI) merupakan hak setiap bayi karena menjadi sumber nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan pada awal kehidupan. Pemenuhan hak tersebut juga membutuhkan dukungan dari keluarga, tenaga kesehatan, tempat kerja, pemerintah, dan masyarakat.

Dokter Spesialis Anak, dr. Diah Ayu Pitaloka, M.Ked.Klin., Sp.A, menyampaikan hal tersebut dalam program Fakfak Menyapa yang membahas tema “Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Dimulai dari Terpenuhinya Hak Bayi Mendapatkan ASI”. Menurutnya, ASI mengandung zat gizi, cairan, enzim, serta komponen kekebalan tubuh yang membantu melindungi bayi dari berbagai penyakit.

“ASI disebut sebagai hak bayi karena setiap bayi berhak memperoleh makanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangannya,” kata Diah.

Ia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan pemberian ASI eksklusif sejak bayi lahir hingga berusia enam bulan, kecuali terdapat indikasi medis. Setelah usia enam bulan, pemberian ASI tetap dilanjutkan hingga dua tahun dengan disertai makanan pendamping ASI (MPASI) yang bergizi, aman, dan sesuai usia.

Diah menegaskan, pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI bukan berarti ibu yang mengalami kesulitan menyusui harus disalahkan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons dengan mencari penyebab, memberikan pendampingan, dan membantu ibu memperoleh pilihan nutrisi yang paling aman bagi bayinya.

Terkait ibu bekerja, Diah mengatakan kondisi tersebut bukan alasan untuk menghentikan pemberian ASI eksklusif. Bayi tetap dapat memperoleh ASI melalui ASI perah yang dipersiapkan, disimpan, dan diberikan dengan cara yang benar selama ibu berada di tempat kerja.

Persiapan, lanjutnya, dapat dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum kembali bekerja dengan mempelajari cara memerah dan menyimpan ASI serta menyiapkan wadah dan perlengkapan yang diperlukan. Di tempat kerja, ibu juga membutuhkan waktu untuk memerah ASI, ruang laktasi yang bersih dan memiliki privasi, serta fasilitas penyimpanan yang memadai.

“Bekerja bukan alasan seorang ibu harus berhenti menyusui. Dengan persiapan, fasilitas, dan dukungan yang tepat, ibu bekerja tetap dapat memberikan ASI eksklusif,” ujar Diah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....