Pemkab Fakfak Atur Ulang Pemungutan Retribusi Pasar Thumburuni

  • 01 Okt 2026 13:42 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas PUPR2KP menyepakati mekanisme baru dalam pemungutan retribusi di Pasar Rakyat Thumburuni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat gabungan lintas sektor yang membahas pengelolaan dan operasional Pasar Rakyat Thumburuni, Rabu , 30 September 2026. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pembagian kewenangan antara kedua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang.

Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, mengatakan Disperindag dan Dinas PUPR2KP telah menyepakati teknis pemungutan retribusi beserta kewenangan masing-masing dinas. Menurutnya, pembagian tersebut diperlukan agar pengelolaan retribusi di pasar dapat berjalan lebih jelas dan terarah.

"Kami telah menyepakati bersama bahwasanya memang kedua dinas ini akan menarik retribusi kepada sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Thumburuni," kata Mohjak di Fakfak.

Ia menjelaskan, Disperindag akan menangani retribusi yang berkaitan dengan kebersihan, sedangkan kewenangan retribusi lainnya menjadi bagian Dinas PUPR2KP. Untuk retribusi sampah, yang sebelumnya dibebankan sebesar Rp50.000 per bulan, skemanya disesuaikan menjadi Rp. 2.000 per hari.

Menurut Mohjak, besaran tersebut jika dikalikan dengan 25 hari kerja dalam satu bulan tetap mencapai Rp.50.000. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR2KP juga akan menerbitkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran yang diterima pedagang.

Selain itu, setiap petugas yang melakukan pemungutan retribusi diwajibkan membawa surat perintah dan identitas resmi dari instansi masing-masing. Mohjak mengatakan ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pemungutan berlangsung transparan sekaligus mencegah adanya pungutan liar di lingkungan Pasar Rakyat Thumburuni. "Dengan dilengkapi surat perintah dan identitas yang jelas, baik dari Disperindag maupun PUPR2KP Fakfak, sehingga jelas dan tidak bisa sembarangan orang yang masuk menarik retribusi," katanya. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memperbaiki pengelolaan, penataan, dan operasional pasar agar berjalan lebih tertib dan maksimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....