Disdukcapil Fakfak Perkuat Integrasi dan Keamanan Data Kependudukan
- 01 Okt 2026 13:38 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Rumusan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, menjadi pedoman bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui administrasi kependudukan.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berthy Reawaruw mengatakan, Rakornas tersebut menegaskan komitmen seluruh jajaran Dukcapil untuk menjalankan lima arahan dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Arahan tersebut mencakup digitalisasi birokrasi, integrasi sistem pelayanan, penerapan prinsip masyarakat, perluasan layanan berbasis teknologi, serta mewujudkan pemerintahan digital yang modern dan berdaya saing global.
“Melalui Rakornas ini, kesepakatan dari arahan Bapak Menteri Dalam Negeri kita fokus pada mempercepat aktivasi IKD. Salah satunya mempercepat aktivasi IKD, kemudian memperkuat interoperabilitas data,” kata Berthy.
Menurutnya, interoperabilitas data merupakan kemampuan sistem untuk bertukar, mengintegrasikan dan menggunakan data secara efisien serta terkoordinasi. Penguatan sistem tersebut dinilai penting agar data kependudukan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dalam berbagai kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Selain itu, Rakornas juga mendorong peningkatan keamanan data kependudukan, perluasan kerja sama dalam pemanfaatan data, serta menjadikan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Langkah tersebut juga disertai dengan upaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat mengikuti perkembangan layanan administrasi berbasis digital.
Berthy menjelaskan, penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bagian dari amanat Pasal 58 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Data kependudukan, kata dia, menjadi fondasi penting dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi hingga penegakan hukum.
“Data kependudukan menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, sampai dengan penguatan satu data kependudukan Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan IKD juga diarahkan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial melalui penguatan IKD Plus. Di Provinsi Papua Barat, pemanfaatan IKD untuk menunjang bantuan sosial saat ini telah diterapkan di Kabupaten Manokwari dan direncanakan diperluas pada tahun berikutnya. Namun, pemerintah provinsi tengah mengupayakan agar penguatan tersebut dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam penerapannya, petugas perlindungan sosial nantinya diarahkan menggunakan IKD Plus melalui telepon seluler. Petugas akan membantu aktivasi IKD sekaligus memastikan informasi mengenai hak-hak masyarakat penerima bantuan sosial dapat terintegrasi dengan data kependudukan.
“Supaya ketika nanti pada saat mereka mengaktivasi IKD Plus untuk masyarakat, di situ sudah ada hak-hak apa yang nanti diterima oleh masyarakat terkait dengan bantuan sosial,” jelas Berthy. Menurutnya, integrasi data juga dapat membantu menertibkan penerima bantuan, termasuk mendeteksi data warga yang telah meninggal sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Berthy menegaskan, penguatan satu data kependudukan tersebut saat ini terus didorong Direktorat Jenderal Dukcapil kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan pemanfaatan data kependudukan yang lebih terintegrasi dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....