Pedagang Thumburuni Diminta Penuhi Kewajiban Retribusi Kebersihan

  • 28 Sep 2026 15:40 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak terus melakukan koordinasi terkait penanganan kebersihan di kawasan Pasar Thumburuni. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan fasilitas hingga pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA), dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan penanganan sampah di Pasar Thumburuni mengacu pada regulasi daerah yang mengatur pajak dan retribusi. Regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025.

“Berkaitan dengan penanganan sampah di Pasar Thumburuni, tentunya itu kita merujuk pada Perda Nomor 8 dan Peraturan Bupati. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Dikson.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati, kewenangan pengelolaan pasar berada pada perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Namun, untuk pelayanan kebersihan, Dinas PUPR2KP selama ini tetap menjalankan tugas penyediaan fasilitas dan pengangkutan sampah.

“Selama ini dari bidang kebersihan yang menangani, baik itu menyediakan fasilitas dalam bentuk kontainer sampah maupun pengangkutan dari Pasar Thumburuni sampai ke TPA,” ujarnya.

Dikson menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan pelaporan kepada OPD koordinator pendapatan, telah dilakukan rapat bersama OPD terkait. Hasil koordinasi tersebut menetapkan penanganan sampah di pasar kembali menjadi tanggung jawab Dinas PUPR2KP melalui Bidang Kebersihan.

“Untuk empat pasar, yakni Pasar Kelapa II, Pasar Thumburuni, Pasar Tanjung Wagom maupun Pasar Dulanpokpok, kewenangan untuk melaksanakan pengambilan sampah dari pasar hingga dibuang ke TPA merupakan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain menangani pengangkutan sampah, Bidang Kebersihan Dinas PUPR2KP juga akan melakukan penarikan retribusi pelayanan kebersihan. Petugas pemungutan retribusi akan melakukan penagihan setiap bulan, mulai tanggal 20 hingga 29, dengan besaran retribusi yang dirata-ratakan sebesar Rp50 ribu per pedagang per bulan.

Namun, pembayaran retribusi di Pasar Thumburuni hingga kini dinilai belum maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindag, jumlah pedagang di Pasar Thumburuni dari lantai satu hingga lantai empat mencapai lebih dari 200 orang, tetapi pedagang yang tercatat patuh membayar retribusi baru sekitar 15 orang.

“Khusus di Pasar Thumburuni, yang saat ini belum maksimal itu. Menurut data kami dari teman-teman Perindag, jumlah pedagang dari lantai satu sampai lantai empat sekitar 200 lebih. Namun yang saat ini patuh membayar retribusi hanya kurang lebih sekitar 15 orang,” ungkap Dikson.

Dikson berharap OPD yang menangani pengelolaan pasar dapat meningkatkan sosialisasi kepada para pedagang mengenai kewajiban mereka. Menurutnya, pedagang perlu memahami kewajiban pembayaran, baik untuk los dagang atau meja batu maupun retribusi pelayanan kebersihan, sehingga penanganan sampah di Pasar Thumburuni dapat berjalan lebih optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....