Masyarakat Fakfak Diminta Ambil Karcis Retribusi Parkiran

  • 28 Agt 2026 13:41 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengimbau masyarakat agar selalu mengambil bukti pembayaran atau karcis saat membayar retribusi parkiran.

Menurut Zet, karcis pembayaran merupakan salah satu bentuk alat kontrol bagi masyarakat terhadap pengelolaan retribusi parkiran yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menjelaskan, dengan adanya bukti pembayaran, masyarakat dapat turut memastikan jumlah karcis yang terjual sesuai dengan penerimaan retribusi yang diperoleh.

“Harapan saya, masyarakat yang membayar retribusi itu harus mengambil bukti pembayaran. Artinya, ini adalah bagian dari alat kontrol masyarakat juga,” ujar Zet.

Zet mengatakan, langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pemungutan dan pengelolaan retribusi parkiran.

Hingga Agustus 2026, penerimaan retribusi parkiran di Kabupaten Fakfak telah mencapai Rp311.798.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak Januari hingga Agustus 2026.

Zet berharap penerimaan retribusi parkiran terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap daerah. Ia menegaskan, setiap masyarakat yang memasuki lokasi parkir dan membayar retribusi harus mengambil karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....