Disdukcapil Fakfak Sasar 19 Titik Pelayanan KIA
- 10 Agt 2026 14:29 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga 16 tahun di wilayah Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berty Reawaruw, mengatakan program KIA di Fakfak memiliki sejarah sejak 2017. Saat itu, Disdukcapil Fakfak dipercayakan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menjadi daerah pertama dalam pencetakan KIA.
“Waktu 2016, Dukcapil punya angka cakupan kepemilikan akta kelahiran 92 persen. Karena terbesar di Papua Barat, kami dipercayakan di Papua Barat pertama tahun 2017 untuk kegiatan pencetakan Kartu Identitas Anak,” ujar Berty.
Menurutnya, pelaksanaan KIA mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA, Disdukcapil Fakfak secara rutin melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kartu Identitas Anak ini seperti KTP, tetapi dikhususkan untuk anak. Kartu ini penting untuk keabsahan data diri anak dan membantu berbagai keperluan, seperti sekolah, BPJS Kesehatan, maupun bantuan-bantuan pendidikan,” jelasnya.
Pada 2026, Disdukcapil Fakfak menargetkan pelayanan jemput bola di 19 titik yang tersebar di sejumlah sekolah. Pelayanan tersebut menyasar anak usia 0 hingga 16 tahun, termasuk sekolah yang berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat kabupaten.
Berty menyebutkan, hingga kini sebanyak 32.670 KIA telah dicetak dan terakomodasi oleh Disdukcapil Fakfak. Jumlah tersebut terdiri atas 16.944 KIA untuk anak laki-laki dan 15.726 KIA untuk anak perempuan.
“Untuk daerah ataupun sekolah yang terjauh sampai di Distrik Bomberai, kami tetap turun untuk pelayanan di 19 titik ini,” katanya.
Ia menambahkan, cakupan kepemilikan KIA terus diarahkan agar seluruh anak yang telah memiliki akta kelahiran dapat memperoleh identitas kependudukan. KIA diperuntukkan bagi anak sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP, dengan ketentuan usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Untuk persyaratan berdasarkan kelompok usia, anak usia 0 sampai 5 tahun mendapatkan KIA tanpa foto, sedangkan anak usia 6 sampai 16 tahun mendapatkan KIA yang dilengkapi foto. Disdukcapil Fakfak menargetkan seluruh anak yang telah memiliki akta kelahiran dapat terlayani sehingga kepemilikan identitas kependudukan anak semakin merata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....