Program BSPS 2026 Fakfak Sasar Seribu Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • 04 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Fakfak mulai memasuki tahapan pelaksanaan. Pemerintah Pusat mengalokasikan sebanyak 1.000 unit bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Fakfak. Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 693 calon penerima bantuan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal terkait, sementara sisanya masih menjalani proses verifikasi teknis di lapangan.

Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Bidang Perumahan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Guntur Artur Teurupun, menjelaskan bahwa Program BSPS merupakan program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Secara teknis, program tersebut dijalankan oleh Balai Penyediaan Perumahan Papua II di Manokwari bersama Satuan Kerja PKP Papua Barat Daya.

"Yang harus kita ketahui bersama bahwa Program BSPS ini merupakan program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini melalui program Presiden Prabowo Subianto, secara teknis dan operasional program ini melekat pada Kementerian PKP, kemudian dieksekusi oleh Balai Penyediaan Perumahan Papua II di Manokwari dan dilaksanakan oleh Satker PKP Papua Barat Daya," ujar Guntur saat diwawancarai terkait pelaksanaan program bidang perumahan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak Tahun 2026.

Ia mengatakan, dari total alokasi 1.000 rumah untuk Kabupaten Fakfak, sebanyak 693 calon penerima telah memperoleh SK dari Direktorat Jenderal. Penetapan dilakukan secara bertahap, terdiri atas SK tahap pertama sebanyak 172 penerima, tahap kedua 211 penerima, dan tahap ketiga sebanyak 310 penerima bantuan.

Menurut Guntur, calon penerima yang belum ditetapkan masih menjalani verifikasi teknis oleh tim Satuan Kerja PKP bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni serta sesuai dengan ketentuan program.

"Sisanya saat ini sedang dilakukan verifikasi teknis oleh teman-teman Satker dan TFL BSPS yang turun langsung ke lapangan untuk melihat kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Estimasi seluruh proses verifikasi selesai pada bulan Agustus dan pelaksanaan fisiknya dapat dimulai pada September 2026," katanya.

Program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni. Selain memenuhi kriteria tersebut, calon penerima juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dokumentasi kondisi fisik rumah, serta bukti legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat atau surat pelepasan hak.

Guntur menambahkan, pada Tahun 2026 setiap kepala keluarga penerima BSPS memperoleh bantuan sebesar Rp25 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp21,5 juta untuk pengadaan material bangunan dan Rp3,5 juta untuk upah tenaga tukang yang akan dibayarkan secara bertahap sesuai perkembangan pekerjaan.

"Besaran bantuan BSPS tahun ini sebesar Rp25 juta per kepala keluarga, terdiri dari Rp21,5 juta untuk material bangunan dan Rp3,5 juta untuk upah tukang. Pembayaran upah dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan, dimulai saat capaian pembangunan mencapai 50 persen," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....