Bupati Fakfak Instruksikan Warga Semarakkan HUT RI ke-81

  • 30 Jul 2026 08:11 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan instruksi kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah distrik, pemerintah kampung, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Instruksi tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan, pemasangan atribut kemerdekaan, hingga pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2026.

Instruksi tersebut menyebutkan bahwa kegiatan kebersihan lingkungan dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Agustus 2026 di lingkungan masing-masing. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman dalam menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Selain kegiatan kebersihan, masyarakat juga diimbau memperindah lingkungan dengan memasang umbul-umbul di rumah penduduk, perkantoran pemerintah, maupun swasta. Pemasangan umbul-umbul dilakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk partisipasi memeriahkan perayaan kemerdekaan.

Pemerintah Kabupaten Fakfak juga menginstruksikan pemilik dan pengguna kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, untuk menghias kendaraannya dengan memasang bendera Merah Putih. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026.

Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh juga diwajibkan di seluruh kantor pemerintah, perusahaan, dan rumah penduduk. Bendera berukuran 120 x 180 sentimeter diminta dikibarkan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT selama 1–31 Agustus 2026.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga semangat nasionalisme melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Seluruh instansi dan pelaku usaha diharapkan ikut berperan menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang tertib dan meriah.

Pemerintah Kabupaten Fakfak turut menginstruksikan penertiban seluruh atribut yang berkaitan dengan Piala Dunia 2026. Seluruh atribut tersebut diminta diturunkan agar fokus masyarakat tertuju pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Instruksi Bupati Fakfak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Fakfak. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakan instruksi tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta memperkuat semangat persatuan dalam peringatan HUT RI ke-81.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....