Penataan Retribusi Sampah Perkuat Layanan Kebersihan Bagi Masyarakat Fakfak
- 09 Jul 2026 14:33 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak terus berupaya mengoptimalkan pelayanan pengangkutan sampah sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi kebersihan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta penataan sistem penarikan retribusi di kawasan permukiman dan Pasar Thumburuni.
Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kebersihan. Menurutnya, masih banyak warga yang telah menikmati layanan pengangkutan sampah, namun belum disiplin membayar retribusi.
| Baca juga: Warga Fakfak Diajak Pilah Sampah dari Rumah |
"Ya, tentunya yang pertama kesadaran lagi dari kita punya masyarakat, rumah tangga yang saat ini memakai jasa kita, artinya sampahnya petugas kami yang ambil terus buang di TPA. Ini kadang yang menjadikan masalah, ketika mereka sudah terlayani, ketika petugas kami melakukan penarikan retribusi, itu kadang mereka tidak mau membayar," kata Dikson Iha.
Ia menjelaskan rendahnya tingkat pembayaran retribusi tersebut berdampak terhadap pengelolaan pelayanan persampahan. Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih masif.
"Insya Allah kami akan berkoordinasi terus di semua pemerintah, dalam hal ini distrik, kelurahan, termasuk RT, sehingga dia bisa banyak sosialisasi kepada rumah tangga ini, sehingga ini juga bisa menekan," ujarnya.
Selain menyasar kawasan permukiman, Dinas PUPR2KP juga berencana memberlakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Thumburuni. Kebijakan tersebut diterapkan karena seluruh sampah yang dihasilkan para pedagang setiap hari diangkut oleh petugas kebersihan pemerintah daerah.
Menurut Dikson, besaran retribusi yang akan dikenakan disesuaikan dengan klasifikasi pedagang. " Di Pasar Thumburuni nanti kita berlakukan, yang terkecil itu Rp10.000, nanti dari jenis atau kelas pedagang paling tinggi di situ kemungkinan di angka Rp50.000 per bulan," jelasnya.
Saat ini, Dinas PUPR2KP telah membagi rute pengangkutan sampah serta masih berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh data pedagang di Pasar Thumburuni. Data tersebut akan menjadi dasar sebelum pelaksanaan penarikan retribusi sampah secara resmi diberlakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....