Retribusi Sampah Fakfak Semester Pertama 2026 Capai Rp52,98 Juta
- 07 Jul 2026 15:23 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak melalui Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman terus memperluas layanan persampahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Hingga semester pertama tahun 2026, penerimaan retribusi sampah menunjukkan tren yang positif melalui penarikan yang dilakukan petugas di lapangan.
Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan total penerimaan retribusi sampah sejak Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp52.980.000. Capaian tersebut diperoleh dari hasil penarikan retribusi yang dilakukan secara rutin kepada wajib retribusi di wilayah pelayanan.
"Terkait dengan grafik penerimaan retribusi sampah yang saat ini petugas kami melakukan penarikan di lapangan, tercatat dari bulan Januari 2026 sampai bulan Juni 2026 ini mencapai Rp52.980.000," ujar Dikson Iha.
Ia menjelaskan, dari capaian tersebut, penerimaan tertinggi terjadi pada Maret 2026 dengan nilai Rp10.530.000. Sementara penerimaan terendah tercatat pada Februari 2026 yang hanya mencapai Rp6.135.000.
Menurut Dikson, pemungutan retribusi persampahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, retribusi sampah untuk rumah tangga ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha, perkantoran, dan sarana kelembagaan, besaran retribusi bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000 per bulan sesuai dengan kategori layanan.
"Di dalam Perda itu sudah ditetapkan bahwa rumah tangga dikenakan retribusi Rp10.000 per bulan, sementara pelaku usaha, perkantoran, dan kelembagaan bervariasi mulai Rp50.000 sampai Rp300.000 per bulan," jelasnya.
Selain itu, Dikson menyampaikan bahwa jenis sampah yang saat ini diangkut masih berupa sampah campuran yang terdiri atas sampah organik, non-organik, serta bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk sementara, layanan pengangkutan sampah masih difokuskan pada tiga distrik di wilayah perkotaan, yakni Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak, dan Distrik Pariwari, sembari terus mendorong perluasan cakupan pelayanan di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....