Kepemilikan NIB Perluas Kesempatan Usaha Bagi Orang Asli Papua
- 01 Jul 2026 14:05 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Klemens Adopak, mengajak masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah memperluas peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Menurut Klemens, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya kepemilikan NIB. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha secara legal sekaligus membuka akses terhadap berbagai program dan peluang pengembangan usaha dari pemerintah.
"Ini salah satu yang perlu diberitahukan kepada kita, khususnya Orang Asli Papua, bahwa NIB itu penting. Kalau kita tidak mengurus NIB, maka banyak peluang usaha yang kemungkinan akan tertutup," ujar Klemens.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu menganggap NIB hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki kios atau berjualan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, cakupan pemanfaatan NIB jauh lebih luas dan dapat diterapkan pada berbagai jenis usaha yang dimiliki masyarakat.
Klemens mencontohkan, masyarakat Fakfak yang memiliki kebun atau dusun pala juga dapat mengurus NIB sebagai legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, usaha pala yang dikelola masyarakat dapat dikembangkan secara lebih profesional, termasuk mendukung program hilirisasi pala yang saat ini terus didorong pemerintah.
"Banyak pemahaman kita bahwa NIB itu hanya untuk bikin kios atau jual sayur dan pinang. Padahal NIB juga bisa berlaku untuk usaha pala. Kalau kita menyediakan NIB untuk usaha pala, itu bisa mendukung hilirisasi pala yang sedang kita bicarakan sekarang," jelasnya.
Ia menilai pemanfaatan NIB pada sektor pala akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Karena itu, Klemens mengajak seluruh Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Fakfak, agar tidak ragu segera mengurus NIB sebagai modal penting dalam mengembangkan usaha secara legal dan berkelanjutan. "Mari kita sama-sama menerbitkan NIB. Dengan memiliki NIB, saya yakin segala sesuatu dalam menjalankan usaha bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....