Lurah Fakfak Selatan Tekankan Tertib Administrasi Kependudukan Tingkat RT

  • 23 Jun 2026 13:39 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kelurahan Fakfak Selatan, Zaskia Madu, menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan prima dan tertib administrasi di tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi pada kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak di Kelurahan Fakfak Selatan.

Dalam pemaparannya, Zaskia menjelaskan bahwa peran RT dalam administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, hingga Peraturan Bupati Fakfak yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi RT.

“Intinya dasar hukum yang saya masukkan di sini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Fakfak yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi RT,” ujar Zaskia.

Ia mengatakan, para ketua RT tentu sudah tidak asing dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 8 Tahun 2011 tentang pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian RT dan RW. Menurutnya, regulasi tersebut masih berlaku hingga saat ini karena belum ada aturan pengganti.

“Bapak-Ibu tidak asing dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2011 itu karena Bapak-Ibu diangkat juga dengan aturan tersebut. Bahkan sampai sekarang masih tetap berlaku karena belum ada penggantinya,” katanya.

Zaskia menjelaskan bahwa RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra pemerintah kelurahan. Karena itu, RT memiliki fungsi membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Menurutnya, peran strategis RT dalam administrasi kependudukan meliputi verifikasi data warga, memastikan kebenaran identitas penduduk berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga, serta menjadi pusat informasi dalam menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Disdukcapil kepada masyarakat.

Selain itu, RT juga berperan dalam penerbitan surat pengantar yang menjadi tahapan awal sebelum warga mengurus dokumen kependudukan di tingkat kelurahan hingga Disdukcapil. Zaskia menegaskan agar tidak ada lagi surat pengantar yang diberikan dalam keadaan kosong.

“Mulai sekarang tidak ada yang kasih surat pengantar kosong. Isi dulu baru datang ke saya. Kalau ada warga yang datang tanpa pengantar RT, saya suruh kembali mencari RT sampai dapat,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik baru, penggantian KTP hilang atau rusak, serta perubahan Kartu Keluarga akibat kelahiran, kematian, maupun perubahan data pendidikan dan pekerjaan harus melalui proses administrasi yang benar. Zaskia juga mengingatkan seluruh RT agar memastikan warganya telah memiliki Kartu Keluarga dengan tanda tangan elektronik atau barcode. “Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kita harus tetap tertib administrasi dari sekarang,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....