Gangguan Teknis Jadi Penghambat Pelayanan Perizinan Usaha di Fakfak
- 19 Mei 2026 12:07 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhamsin Namudat, mengungkapkan bahwa kendala teknis masih menjadi tantangan dalam pelayanan penerbitan izin usaha bagi para pelaku usaha di daerah tersebut. Kendala tersebut umumnya berkaitan dengan gangguan server, jaringan internet, hingga pemadaman listrik yang dapat mempengaruhi proses pelayanan.
Menurut Muhamsin, dalam proses pengurusan izin usaha, waktu pelayanan sebenarnya dapat berjalan dengan cepat apabila seluruh sistem pendukung berjalan normal. Namun, berbagai hambatan teknis sering kali menyebabkan proses penerbitan izin mengalami keterlambatan.
“Kalau dalam hal mengurus izin usaha yang berhubungan dengan dinas perizinan, kendalanya itu dilihat dari sisi teknisnya. Kadang-kadang server terganggu, kadang-kadang internet terganggu atau lampu padam,” ujar Muhamsin saat diwawancarai terkait kendala pelayanan penerbitan perizinan bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan, gangguan teknis tersebut dapat berdampak pada lamanya proses penerbitan izin usaha. Dalam kondisi normal, pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun apabila terjadi gangguan maka proses penerbitan bisa memerlukan waktu tambahan beberapa hari.
“Bisa mengalami kendala dalam proses itu. Bisa terbit dengan waktu yang butuh beberapa hari kemudian. Ke depan kalau hal-hal teknis tersebut tidak mengalami kendala, bisa terjawab dalam waktu yang singkat, cepat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Muhamsin menambahkan, pelayanan perizinan saat ini sudah dilakukan secara digital dan tidak lagi menggunakan sistem manual. Seluruh dokumen perizinan telah menggunakan barcode sehingga membutuhkan dukungan jaringan dan sistem teknologi informasi yang stabil.
“Pelayanan perizinannya itu di barcode, jadi harus terkait dengan hal-hal kendala teknis. Karena ini berhubungan dengan pelayanan publik di daerah, maka harus ada komunikasi yang intensif,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak DPMPTSP Fakfak terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi gangguan teknis, baik di daerah maupun dengan kementerian yang menangani sistem pelayanan perizinan secara nasional. Langkah tersebut dilakukan agar gangguan dapat segera ditangani dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Selama ini apabila ada terganggu langsung kita komunikasi ke kementerian. Solusinya bagaimana bisa secepatnya ditangani, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa kembali normal,” tutup Muhamsin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....