Pelayanan Jemput Bola Permudah Pengurusan Izin Usaha Masyarakat
- 12 Mei 2026 11:29 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus memperluas jaringan pelayanan perizinan usaha bagi masyarakat hingga ke tingkat distrik. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha mereka secara langsung di lokasi aktivitas usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat mengatakan, pada tahun 2026 pihaknya masih melaksanakan pelayanan perizinan di sejumlah wilayah distrik. Pelayanan tersebut difokuskan di Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Fakfak Tengah.
Menurut Muhasim, pelayanan jemput bola dilakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, tidak mengalami kesulitan dalam mengurus izin usaha. DPMPTSP akan mendatangi langsung lokasi usaha maupun menyiapkan titik pelayanan khusus di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Untuk tahun ini masih dilakukan pelayanan perizinan di wilayah distrik, yaitu Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Fakfak Tengah. Kami akan memberikan pelayanan langsung kepada mereka di tempat mereka berusaha,” ujar Muhasim.
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut menyasar seluruh pelaku usaha, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar seperti CV maupun PT. Menurutnya, seluruh jenis usaha wajib memiliki izin sebagai bentuk legalitas dan identitas usaha yang sah.
Muhasim menegaskan, izin usaha tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga usaha kecil dan menengah yang dijalankan masyarakat. Dengan memiliki izin usaha, para pelaku usaha akan memperoleh kepastian identitas sebagai pelaku usaha resmi di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Jadi bukan hanya usaha besar, tetapi usaha kecil juga harus memiliki izin usaha sebagai identitas yang jelas bahwa mereka merupakan pelaku usaha di Kabupaten Fakfak,” katanya.
Dalam proses pelayanan, DPMPTSP juga langsung membantu masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Data pelaku usaha dimasukkan langsung ke sistem menggunakan identitas pribadi, email, dan dokumen pendukung lainnya agar proses penerbitan izin dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....