Disdukcapil Fakfak Dorong Partisipasi Warga Rekam KTP elektronik

  • 29 Apr 2026 11:32 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan menjangkau hingga ke wilayah kampung.

Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berty Reawaruw, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan ini dilaksanakan secara bertahap dari tahun ke tahun. Setiap tahapan difokuskan untuk menjangkau wilayah yang berbeda agar seluruh masyarakat dapat terlayani secara merata.

“Kegiatan ini dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, dan kami terus mengakomodir setiap kampung. Tahun pertama berbeda, tahun kedua juga berbeda dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil Fakfak telah menjangkau hampir seluruh wilayah administrasi yang ada. Dari total 17 distrik dan 142 kampung, sebagian besar sudah mendapatkan layanan langsung dari petugas di lapangan.

Meski demikian, pihaknya berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat saat pelayanan berlangsung. Menurutnya, kehadiran masyarakat sangat penting agar proses pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan optimal.

Berty menegaskan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan perekaman data, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat berdampak pada validitas data kependudukan. Ia mencontohkan, dalam satu keluarga, jika ada anggota yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman, maka data tersebut bisa dianggap tidak aktif.

“Misalnya dalam satu keluarga ada yang sudah wajib memiliki KTP, tetapi tidak melakukan perekaman, maka datanya bisa dianggap tidak aktif. Jadi perekaman KTP itu wajib,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar tiga ribu lebih warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Oleh karena itu, Disdukcapil Fakfak akan terus turun langsung ke masyarakat sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, guna memastikan seluruh warga yang wajib KTP dapat segera melakukan perekaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....