Bupati Samaun Dahlan Warning OPD Soal Laporan ProSN
- 15 Mar 2026 21:37 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Bupati Fakfak Samaun Dahlan mengeluarkan peringatan keras kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang belum serius mendukung penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD yang juga dihadiri Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik di Gedung Winder Tuare, Fakfak, Jumat 13 Maret 2026 sore. Rapat difokuskan pada percepatan pengisian formulir Program Strategis Nasional (ProSN) yang menjadi komponen penting dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Bupati menegaskan kelalaian OPD dalam menyiapkan data dukung dapat berdampak serius terhadap evaluasi pemerintah pusat. Bahkan, jika laporan tidak disampaikan sesuai ketentuan, kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
“Kalau bupati bisa diberhentikan sementara tiga bulan karena tidak melaksanakan atau melaporkan program strategis nasional, maka kepala OPD yang tidak mendukung penyusunan laporan ini juga bisa saya berhentikan sementara. Daripada bupati sendiri yang kena sanksi, lebih baik saya ambil langkah tegas lebih dulu.” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Fakfak Abdul Razak Rengen menjelaskan kewajiban pelaporan tersebut memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan kepala daerah melaksanakan serta melaporkan program strategis nasional kepada pemerintah pusat.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan atau tidak melaporkan program strategis nasional, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga dua kali. Apabila tetap tidak dipenuhi, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan.” ujarnya.
Abdul Razak menjelaskan laporan ProSN mencakup lima program prioritas nasional, yakni penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Secara keseluruhan terdapat sekitar sepuluh kegiatan utama dengan lebih dari seratus indikator yang harus dilengkapi dengan data dukung yang valid.
Ia juga mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2026 baru sekitar dua OPD yang menyerahkan data dukung, sementara tenggat waktu penginputan laporan melalui sistem e-monev Kementerian Dalam Negeri ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Samaun menginstruksikan setiap OPD segera membentuk tim internal yang dipimpin sekretaris dinas untuk mempercepat pengumpulan data.
| Baca juga: Bupati Fakfak Buka Latsar CPNS Tahun 2026 |
“Saya minta kerja tim. Sekretaris dinas harus menjadi koordinator penyusunan laporan, sementara setiap bidang bertanggung jawab menyiapkan data kegiatan masing-masing. Kalau kerja tim, pekerjaan akan lebih cepat selesai.” ujar Bupati.
Bupati kembali menegaskan penilaian pemerintah pusat terhadap laporan kinerja daerah tidak bisa dianggap enteng karena berimplikasi langsung pada keberlanjutan jabatan kepala daerah.
“Penilaian ini tidak main-main. Kalau sampai laporan tidak selesai dan berakibat pada sanksi bagi kepala daerah, tentu saya juga akan mengambil langkah tegas kepada OPD yang tidak menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....