Rakornas Pengendalian Sampah 2026 Dorong Percepatan Daerah
- 02 Mar 2026 11:45 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Sampah Tahun 2026 digelar di Jakarta pada 25–26 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, mengatakan Rakornas tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam pengelolaan sampah. “Rapat Koordinasi Pengendalian Sampah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional atau HPSN tahun 2026,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.
Menurut Liza, Rakornas ini dihadiri oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia dengan jumlah peserta mencapai sekitar 1.500 orang. “Dalam Rakornas ini dihadiri oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan secara keseluruhan jumlah peserta adalah sebanyak 1.500 peserta,” jelasnya.
Ia menuturkan, tujuan utama penyelenggaraan Rakornas adalah mendorong percepatan penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di daerah serta menyampaikan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. “Tujuannya untuk mendorong akselerasi penyelesaian pengelolaan sampah di daerah dan menyampaikan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” katanya.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan sampah terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Penilaian tersebut diklasifikasikan dalam lima kategori, yakni Adipura Kencana, Adipura, Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, serta Kabupaten/Kota dalam Pengawasan.
“Dari hasil penilaian kinerja tersebut, sampai dengan saat ini belum terdapat kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Adipura Kencana maupun Adipura,” ungkap Liza. Karena itu, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara komprehensif.
Lebih lanjut ia menyampaikan, terdapat 35 kabupaten/kota yang masuk kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Selain itu, sebanyak 253 kabupaten/kota berada dalam kategori Pembinaan dan 132 kabupaten/kota masuk kategori Pengawasan.
Dalam pelaksanaan Rakornas, hari pertama diisi dengan arahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sementara pada hari kedua disampaikan arahan teknis yang terbagi dalam dua panel, yakni panel penegakan hukum dalam pengelolaan sampah serta panel penilaian kinerja dan tata kelola pengelolaan sampah.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih baik. “Di akhir Rakornas dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Liza.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....