Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkoba Dan Pangan

  • 18 Des 2025 13:58 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan tindak pidana pangan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak, Kamis (18/12/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Fakfak, Kompol Henderieta H. Yassu, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Propam Iptu Dodik Junaidi, S.Sos., M.H., serta Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Fakfak dalam keterbukaan penegakan hukum kepada publik.

Wakapolres Fakfak menjelaskan, kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-9/XI/2025 tertanggal 20 November 2025. Tersangka berinisial SR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.40 WIT, bertempat di Jalan Dr. Salasana Mudad, tepatnya di kawasan ruko belakang Bank Papua, Kelurahan Fakfak Selatan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita dua paket ganja kering dengan berat bersih 12,9 gram serta beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Henderieta H. Yassu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Manokwari dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Fakfak juga mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman keras lokal jenis sopi. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-10/XI/2025 tertanggal 30 November 2025 dengan tersangka berinisial VT, yang diungkap di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat.

Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba menyita tujuh plastik bening berisi sopi, dua jeriken berkapasitas 20 liter dan 30 liter, satu selang penyuling, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengakhiri konferensi pers, Wakapolres Fakfak mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas, khususnya terkait peredaran narkotika dan miras ilegal. Usai konferensi pers, Satresnarkoba Polres Fakfak langsung memusnahkan barang bukti narkotika dan miras dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Rekomendasi Berita