Kapolda Papua Barat Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

  • 06 Agt 2025 11:24 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. Penindakan tegas khususnya diarahkan kepada penggunaan alat berat dan jaringan pemodal ilegal yang terlibat dalam praktik ini.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025), Kapolda menyebutkan bahwa kasus tambang ilegal bukan hanya melibatkan pekerja di lapangan, tetapi juga aktor-aktor besar di balik layar, termasuk pemodal dan penyalur hasil tambang.

"Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang bekerja di lapangan, tapi juga tentang siapa yang menjadi pemodal, bagaimana hasil tambang ini dipasarkan, ke mana hasilnya dibawa, dan siapa yang menerima. Semua ini adalah jaringan, dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya," tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Dari hasil penyelidikan, dua orang berinisial M.S dan E.S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi pemodal utama. Meski mereka sempat memutus komunikasi setelah pengungkapan awal, pihak Polda tetap melacak keberadaan keduanya yang diduga berada di wilayah Sulawesi.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa M.S mengendalikan hasil tambang ilegal sekitar 1,6 kilogram emas, dan jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang berbasis alat berat yang merusak alam Papua Barat.

“Kalau masyarakat menambang secara tradisional, mendulang, itu masih bisa kita pahami. Tapi yang pakai alat berat itu sudah pasti merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda turut mengingatkan bahwa pemilik hak ulayat yang memberi izin ilegal juga akan diproses hukum. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI dan keberadaan DPO, demi menjaga lingkungan dan masa depan Papua Barat.

Rekomendasi Berita