Hakim PA Fakfak Ingatkan Bahaya Nikah Siri

  • 17 Des 2025 12:10 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Hakim Pengadilan Agama (PA) Fakfak, Ahmad Rafdi Qastari, menyebut perkara isbat nikah masih menjadi perkara yang dominan ditangani Pengadilan Agama Fakfak. Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang melangsungkan perkawinan tanpa pencatatan resmi negara.

“Karena ini dominan perkara di pengadilan agama ini, isbat nikah,” ujar Ahmad Rafdi Qastari saat ditemui di Fakfak. Ia menilai rendahnya kesadaran pencatatan perkawinan menjadi salah satu penyebab tingginya permohonan isbat nikah.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Fakfak agar tidak hanya melangsungkan pernikahan secara agama tanpa melalui prosedur negara. “Saya himbau buat teman-teman atau rekan-rekan di luar sana, masyarakat Kabupaten Fakfak yang kalau menikah, jangan hanya menikah dengan imam kampung atau apa,” katanya.

Menurutnya, meskipun secara syariat Islam pernikahan tersebut sah, namun negara mewajibkan adanya pencatatan perkawinan. “Meskipun syarat sah nikahnya secara Islam benar, tetapi karena kita hidup di negara Indonesia, ditambah lagi perkawinan itu harus dicatatkan,” jelasnya.

Ahmad Rafdi menegaskan, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. “Jadi selain nikah di KUA, harus mendaftarkan pernikahannya di KUA. Itu wajib. Jangan sampai sudah beranak pinak, anak ini sudah besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan sangat penting untuk keperluan administrasi kependudukan di masa depan, termasuk ibadah haji dan umrah. “Kalau mau melaksanakan ibadah haji atau umroh, kan data-data atau berkas-berkas kependudukan itu wajib. Makanya itu harus ada di buku nikahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan dampak hukum dari pernikahan siri terhadap status anak. “Kalau orang menikah siri, dia punya anak, secara dasar hukum si anaknya ini tidak ada, karena tidak ada dokumen orang tuanya yang menyatakan bahwa dia sudah menikah,” katanya. Ia pun mengajak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya untuk segera mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar memiliki alas hukum yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....