Sidang Kasus Korupsi Dana ADiK di Fakfak Masuk Tahap Tuntutan Jaksa

  • 19 Jun 2026 14:54 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024, serta Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari, Jumat 19 Juni 2026.

Persidangan dilaksanakan secara daring dengan agenda utama pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni MA yang menjabat sebagai Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak periode 2023–2025 dan R yang merupakan staf pada bidang yang sama.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari lokasi yang berbeda. MA mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Manokwari, sedangkan R mengikuti persidangan dari Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Potret sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.

Keduanya didampingi penasihat hukum Munajir Kaimudin, S.H., yang mengikuti persidangan secara daring dari Kabupaten Fakfak. Sementara Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Decyana Caprina, S.H., M.H., Maryo Sapulete, S.H., dan Riyad Fauzura, S.H., membacakan surat tuntutan dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Maryo Sapulete, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara daring dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih karena dapat mengurangi kebutuhan biaya menghadirkan para pihak secara langsung tanpa mengurangi kualitas proses persidangan yang berlangsung.

"Mekanisme persidangan secara daring dipilih sebagai solusi yang tetap menjamin kelancaran proses penegakan hukum di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus untuk mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana," kata Maryo Sapulete.

Ia menegaskan, meskipun dilaksanakan secara virtual, seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan majelis hakim.

"Kejaksaan Negeri Fakfak memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....