Kejaksaan Negeri Fakfak Ajak Masyarakat Bersama Lawan Korupsi
- 10 Sep 2026 17:20 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui peningkatan kesadaran hukum.
Ajakan tersebut disampaikan melalui pembagian stiker dan brosur berisi imbauan antikorupsi kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, Kamis 10 September 2026.
Stiker dan brosur yang dibagikan memuat pesan, “Ayo Bertindak, Lapor Korupsi. Bersama Kita Lawan Korupsi, Bangun Indonesia yang Adil dan Sejahtera.”
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Plt. Kasi Intelijen Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., bersama jajaran staf Kejari Fakfak. Pembagian dilakukan di sejumlah titik keramaian, yakni di kawasan Lampu Merah Thumburuni dan depan Kantor RRI Fakfak.

Kejari Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Intelijen Decyana Caprina, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menggugah kesadaran masyarakat agar turut membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas,” ujar Caprina.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Ia berharap pesan antikorupsi yang disampaikan melalui brosur dan stiker tersebut dapat meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong keberanian untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban hukum.
“Dengan momentum pembagian brosur ini diharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum,” katanya.
Decyana Caprina menambahkan, Kejari Fakfak berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap perkara yang ditangani, lanjutnya, akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Fakfak juga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran serta publik dalam mencegah korupsi, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....