Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana ADiK di Fakfak
- 09 Jul 2026 16:48 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024, serta Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusmiati berupa hukuman penjara selama tiga tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp556 juta. Sementara itu, terdakwa Mansur Ali dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta atas perkara yang sama.
Majelis hakim juga menyatakan apabila pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pidana pokok, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai dan dua unit laptop senilai sekitar Rp8,5 juta dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Mansur Ali menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa Rusmiati menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Sikap pikir-pikir juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana ADiK tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu keputusan para pihak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang pembacaan putusan turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, SH., MH, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari untuk mendengarkan pembacaan putusan. Sementara itu, masing-masing terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....