Jumlah Anggota Koperasi Disesuaikan Kondisi Masyarakat Kampung
- 21 Agt 2025 12:15 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom, menjelaskan mengenai ketentuan jumlah anggota Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di setiap kampung maupun kelurahan. Hal ini disampaikan menindaklanjuti edaran Presiden terkait penguatan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Menurut Sopia, dalam aturan umum jumlah anggota pengurus Koperasi Merah Putih ditetapkan minimal sebanyak 500 orang. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta diberlakukan secara kaku di wilayah Papua, khususnya Kabupaten Fakfak, yang jumlah penduduk kampungnya relatif lebih sedikit.
“Di Papua, satu kampung ada yang hanya berjumlah seratus, dua ratus sampai tiga ratus jiwa. Jadi jumlah anggota koperasi disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada,” jelasnya. Dengan demikian, hampir seluruh penduduk kampung dapat menjadi anggota koperasi, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat untuk menjadi anggota koperasi, kata Sopia, adalah berusia minimal 17 tahun. Namun, bagi warga yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah berkeluarga, tetap memiliki hak untuk didaftarkan sebagai anggota koperasi.
Ia menambahkan, keanggotaan koperasi akan benar-benar diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk kampung yang memenuhi kriteria. Hal itu bertujuan agar keberadaan koperasi dapat mencakup masyarakat secara menyeluruh, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan ekonomi lokal.
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap Koperasi Merah Putih dapat terbentuk di setiap kampung maupun kelurahan. Kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat serta sarana meningkatkan kesejahteraan warga melalui semangat kebersamaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....