Setiap Kampung di Fakfak Wajib Miliki Satu Koperasi

  • 12 Jun 2025 12:05 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom, menyampaikan setiap kampung di daerah ini diwajibkan memiliki satu koperasi sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat kampung melalui wadah usaha bersama.

Namun demikian, pelaksanaan instruksi tersebut belum sepenuhnya berjalan lancar. Sopia Hindom menjelaskan, hingga saat ini masih banyak kampung yang belum memiliki koperasi karena terkendala dalam pemenuhan persyaratan administratif.

“Memang kita harus lakukan, setiap kampung harus punya koperasi, tapi ada kendala di berkas-berkas yang harus disiapkan,” ujarnya.

Salah satu syarat mendirikan koperasi adalah memiliki kepengurusan yang lengkap, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Tiga orang ini juga diwajibkan memiliki KTP dan NPWP sebagai bagian dari proses legalitas koperasi.

“Untuk berbadan hukum, itu salah satu syarat yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Menurut Sopia, banyak kampung mengalami kesulitan karena belum semua calon pengurus koperasi memiliki NPWP. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara pendirian koperasi turut menjadi hambatan tersendiri.

Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM akan terus mendorong dan melakukan pendampingan kepada kampung-kampung yang belum membentuk koperasi. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya koperasi di seluruh kampung dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....