KP2KP Fakfak Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT
- 20 Feb 2025 12:11 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Rendra Santika, mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan, kewajiban ini harus dilakukan setiap tahun guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Menurut Rendra, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun usahawan, adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas pelaporannya adalah sebelum 30 April 2024. Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pelaporan online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id.
“Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cepat dan mudah secara online. Wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, dapat menggunakan layanan e-Filing, begitu juga dengan wajib pajak usahawan,” ujar Rendra.
Ia juga mengingatkan bahwa, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan, dendanya mencapai Rp1 juta. Oleh karena itu, Rendra menegaskan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu.
“Setiap transaksi yang dilakukan pada tahun sebelumnya wajib dilaporkan dalam SPT. Oleh sebab itu, kami terus mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutupnya.