Sejarah Penggunaan Helm di Indonesia

  • 16 Apr 2024 16:21 WIB
  •  Fak Fak


KBRN Fakfak : Pada dasarnya, helm berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim. Namun, seiring perkembangan zaman helm juga difungsikan sebagai salah satu alat fashion dalam berkendaraan bermotor. Selain itu, menggunakan helm juga untuk mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia.

Dilansir dari situs kompasiana.com. Penggunaan helm pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1970 atas ide Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Imam. Hoegeng Imam yang menjabat sebagai Kapolri periode itu bertugas menemani Presiden Soeharto berkunjung ke berbagai negara Eropa. Kemudian Hoegeng Imam terkesan dengan ketertiban masyarakat disana dalam berlalu lintas, ia pun mengamati para pengendara selalu menggunakan helm.

Nah, dari kunjungannya itulah, Hoegeng Imam mendapat ide untuk menerapkan penggunaan helm di Indonesia. Terlebih angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia khususnya Jakarta saat itu cukup tinggi yaitu mencapai 1.450 kasus setiap bulannya.Hoegengpun berprinsip, bahwa Polri harus melakukan langkah antisipatif menyesuaikan perkembangan zaman karena meningkatkan jumlah pemotor dari tahun ketahun.

Seiring berjalan waktu dibuatlah peraturan penggunaan helm di Indonesia dalam Maklumat Kapolri bertarikh 7 Agustus 1971 yaitu pertama bahwa Para pengendara sepeda motor mengenakan topi helm dan yang kedua penumpang yang membonceng harus duduk mengangkang. Bagi pelanggar maklumat tersebut, sanksinya mengacu pada Undang-undang No.3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maklumat kapolri inipun menjadi landasan hukum kewajiban penggunaan helm bagi pengendara motor di Indonesia selama 19 tahun. Aturan lebih komprehensif baru tertuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 1992 tepatnya di ayat 1 butir e dan ayat 2. Kemudian tahun 2009, aturan penggunaan helm di Indonesia dibuat lebih spesifik dengan mewajibkan penggunaan helm dengan kriteria tertentu.Hal ini pun dituangkan dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2). Nah itu dia sejarah singkat penggunaan helm di Indonesia.


Rekomendasi Berita