Dinas Perkebunan Fakfak Inventarisasi Legalitas Pelaku Usaha Pala
- 06 Okt 2026 09:42 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan memperkuat penataan tata kelola perdagangan Pala Tomandin dengan melakukan inventarisasi pelaku usaha sekaligus pendataan legalitas dan perizinan usaha.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, dari sejumlah pelaku usaha pala yang teridentifikasi, baru sekitar 20 pelaku usaha yang tercatat telah memiliki izin.
“Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas usahanya, khususnya bagi mereka yang melakukan kegiatan pembelian dan perdagangan pala,” ujar Widhi.
Menurutnya, legalitas usaha bukan dimaksudkan untuk membatasi atau mempersulit aktivitas perdagangan pala yang selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat. Legalitas justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun tata kelola usaha pala yang lebih tertib.
Melalui inventarisasi tersebut, Dinas Perkebunan akan mendata keberadaan pelaku usaha, lokasi usaha, aktivitas pembelian dan perdagangan pala, tempat penampungan maupun pengolahan, serta dokumen legalitas dan perizinan yang dimiliki.
Pendataan ini juga sejalan dengan pemberitahuan resmi Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak mengenai inventarisasi perizinan dan tempat usaha pala di sejumlah distrik yang menjadi sentra aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
Widhi menambahkan, Dinas Perkebunan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Fakfak sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga proses pendataan dapat dilanjutkan dengan pembinaan dan fasilitasi perizinan.
“Prinsipnya, kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya menjadi legal. Dinas Perkebunan akan melakukan pendataan dan pembinaan dari sisi sektor perkebunan, sementara DPMPTSP sesuai tupoksinya dapat memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2HP Dinas Perkebunan Fakfak, Imran Rengen, SE, MM, yang menjadi bagian dari tim pendataan, mengatakan secara teknis pihaknya akan menyisir wilayah yang menjadi sentra aktivitas perdagangan pala untuk memperoleh data pelaku usaha secara lebih akurat.
“Pendataan ini kita lakukan secara menyeluruh dengan menyisir wilayah untuk mendapatkan data yang valid mengenai siapa pelaku usaha pala, di mana lokasi usahanya, apa aktivitas usahanya dan bagaimana status legalitas perizinannya,” ungkap Imran.
Menurut Imran, data lapangan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pemutakhiran database pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak. Database yang akurat akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi perizinan, serta menyusun program pengembangan usaha pala sesuai kondisi di lapangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak membangun tata kelola Pala Tomandin secara menyeluruh, mulai dari petani dan produksi, perdagangan, pengolahan, legalitas pelaku usaha hingga pemasaran.
“Kita ingin semua pelaku usaha pala tumbuh bersama. Pemerintah tidak hadir untuk mempersulit, tetapi untuk menata, mendampingi dan memberikan ruang agar usaha pala masyarakat dapat berkembang secara legal, tertib dan berkelanjutan,” kata Imran.
Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi, tetapi menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan dalam rantai perdagangan, membuka akses pembinaan dan pembiayaan, serta memperkuat posisi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....