Kantah Fakfak Petakan Persoalan Tanah Masyarakat Adat

  • 17 Sep 2026 16:40 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.Id, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mendorong penguatan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memetakan berbagai persoalan dan kebutuhan pertanahan di wilayah Weri-Saharey, Distrik Fakfak Timur.

Hasil FGD tersebut melahirkan rencana pembentukan Forum Kolaboratif Agraria Weri-Saharey. Forum ini diharapkan menjadi wadah bersama bagi para pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan hak ulayat dan kepastian status tanah masyarakat adat setempat.

Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Fakfak, Max Libert Nggaulan Moiwend, mengatakan partisipasi peserta dalam FGD menjadi bagian penting dalam menggali persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut. “Ini merupakan bentuk partisipasi lewat FGD yang sangat baik,” ujar Libert.

Menurut Libert, materi yang disampaikan dalam FGD memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ketentuan pertanahan, terutama dalam pelaksanaan transmigrasi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki pengetahuan yang sama terkait aturan pertanahan yang berlaku.

FGD juga didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho. Libert menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus bertujuan mendukung pemetaan masalah dan kebutuhan terkait pengakuan hak ulayat serta menjadi bagian dalam penyusunan naskah akademik.

Melalui pembentukan Forum Kolaboratif Agraria Weri-Saharey, Kantah Fakfak berharap berbagai persoalan pertanahan dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Diskusi kolaboratif tersebut diharapkan mampu memperjelas status pendaftaran tanah sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan hukum pertanahan nasional.

“Demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat setempat,” ucap Libert. Ia menambahkan, FGD diharapkan menjadi ruang untuk menyerap berbagai persoalan pertanahan sekaligus mencari solusi secara kolaboratif sehingga proses penataan dan penyelesaian masalah agraria di Weri-Saharey dapat berjalan secara terarah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....