Perkuat Pelayanan Publik, RRI dan Kejari Fakfak Teken MoU
- 10 Sep 2026 15:59 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Fakfak dan Kejaksaan Negeri Fakfak memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam penyampaian informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Fakfak melalui berbagai kanal komunikasi RRI.
Kepala LPP RRI Fakfak, James Stephent Jahawadan, S.Sos, M.Si mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi RRI dan Kejaksaan yang telah dibangun secara nasional.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh Jaksa Agung, dan ini merupakan bentuk nyata daripada tanggung jawab RRI sebagai lembaga penyiaran publik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat lewat para jaksa yang akan bersiaran di RRI," ujar James.
Ia menjelaskan, RRI memiliki berbagai platform yang memungkinkan informasi dapat disampaikan kepada masyarakat secara lebih luas. Selain melalui siaran radio terestrial, RRI Fakfak juga memanfaatkan YouTube serta media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Dengan berbagai kanal tersebut, informasi yang disampaikan melalui program kerja sama diharapkan dapat menjangkau masyarakat dari wilayah perkotaan hingga kampung-kampung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan RRI menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Jadi tidak serta-merta bahwa Kejaksaan itu menangani perkara, penuntutan, sampai di pengadilan; tetapi upaya penegakan hukum itu dimulai dari pelayanan hukum, memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Kajari.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut dapat memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk menyampaikan informasi mengenai tugas dan fungsi institusi, termasuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
Toman berharap MoU antara kedua lembaga tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan dan program bersama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....