Kartu Nikah Digital Mudahkan Pasangan Bawa Bukti Pernikahan

  • 24 Agt 2026 13:43 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan dan tercatat secara resmi di KUA untuk memperoleh kartu nikah digital.

Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menjelaskan kartu nikah tersebut dapat diunduh secara mandiri oleh pasangan suami istri melalui kode barcode yang tercantum pada dokumen nikah.

“Untuk para suami istri yang sudah menikah, kemudian tercatat di KUA di mana saja, itu bisa mendownload kartu nikahnya,” jelas Baharudin.

Menurutnya, pasangan cukup melakukan pemindaian terhadap kode barcode yang berada di samping tanda tangan Kepala KUA. Setelah itu, pasangan diminta mengisi survei sebelum kartu nikah dapat diunduh.

Baharudin mengatakan, bagi pasangan yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengunduh kartu nikah, dapat mendatangi KUA untuk mendapatkan bantuan. Pihak KUA nantinya akan memberikan file kartu nikah dalam format PDF. “Kami cuma berikan filenya, nanti mereka sendiri mencetak,” katanya. Ia menambahkan, KUA tidak menyediakan layanan pencetakan kartu nikah sehingga pasangan dapat mencetak file tersebut secara mandiri.

Baharudin menilai kartu nikah memiliki manfaat penting, terutama bagi pasangan yang melakukan perjalanan ke luar daerah. Dengan membawa kartu nikah, pasangan tidak selalu harus membawa buku nikah karena kartu tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa pernikahan mereka telah sah dan tercatat di KUA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....